Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

KEGIATAN RAPAT TERKAIT METIGASI SERTA PENANGANAN BENCANA DI KAB/KOTA

VIRTUAL ZOOM MEETING, DISPERKIM – Kegiatan Rapat yang dilaksanakan secara Virtual (Zoom Meeting) ini dibuka langsung oleh Sekertaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang Bapak Dedy  Ristriyanto, S. Sos Bertempat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang serta Peserta rapat yang dilaksanakan secara Virtual (ZOOM MEETING) lainnya. (09/08/2022)

Narasumber dari HRC Caritra Ibu Endah Dwifardani ST yang membahas terkait metigasi serta penanganan bencana di kab/kota. Adapun peserta rapat yang menjadi tamu undangan pada kegiatan ZOOM MEETING ini diantara lain Kepala UPT.Rusunawa Pangkalpinang, Sub Koordinator Pencegahan dan Kawasan Perumahan Kumuh (DISPERKIM), Sub Koordinator Penataan dan Pengembangan Perumahan (DISPERKIM), Sub Koordinator Pengelolaan Prasarana,Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan (DISPERKIM), Staf bidang Perumahan (DISPERKIM).

Pelaksanaan bantuan rumah bencana kepada masyarakat yang terkena bencana serta metigasi bencana, dimana bisa kita lihat penangulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat, rehabilitasi rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat dan efektif, dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan sosial pemenuhan rumah layak huni sebagai bentuk pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal di bidang perumahan yang tertulis dalam peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018) pemerintah juga mempunyai tugas untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana serta memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat dengan salah satunya bantuan penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana, saya akan menyampaikan mungkin secara ringkas dimana terdapat beberapa langkah dalam Tahapan Metigasi antara lain:

1. Identifikasi potensial bencana alam yang mengancam

2. Identifikasi tingkat kerentanan bencana alam

3. Identifikasi kapasitas PKP

4. Penyususnan prioritas metigasi bencana

5. Penyususnan rencana tindak

6. Mekanisme pengawasan dan pengendalian

Dalam 6 langkah tersebut sangat berkaitan erat dengan apa yang ada dalam kegiatan identifikasi perumahan dilokasi rawan bencana, oleh sebab itu kita harus memahami satu persatu langkah langkah yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen tersebut. Metigasi Bencana Alam  Bidang Perumahan tertera dalam Permen Perumahan Rakyat RI No. 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Metigasi Bencana Alam Bidang Perumahan Kawasan Permukiman,” ungkap Endah Dwifardani ST (Narasumber dari HRC Caritra).