Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

SOSIALISASI REHABILITASI RUMAH BAGI KORBAN BENCANA TAHUN 2023

          Pangkalpinang, DISPERKIM – Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang Bapak M. Belly Jawari, ST., M.Si Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perkim Kota Pangkalpinang. (22/06/2023)         Narasumber kegiatan sosialisasi adalah M. Belly Jawari, ST., M.Si (Kepala Dinas Perkim Kota Pangkalpinang), M Riza Fahmi, A.Md (Sub Koordinator Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan), Ade Anggesti, S.T (Sub Koordinator Penataan dan Pengembangan Perumahan). Rumah dikatakan sehat apabila lingkungan yang ada pada rumah tersebut sehat, rumah tersebut layak huni serta sarana dan prasarana yang memadai. Syarat Rumah Layak Huni meliputi:syarat keselamatan bangunan,syarat Kecukupan Luas Minimum Bangunan serta syarat kesehatan dan kenyamanan penghuni. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011, Konstruksi rumah dikatakan layak huni apabila rumah tersebut memenuhi syarat. Dimana syarat itu sendiri yakni terdiri dari kaki, badan dan kepala. pengendalian operasi keselamatan konstruksi lingkungan poyek harus menerapkan 5R yang terdiri dari :Ringkas, memisahkan dan menyingkirkan barang yang tidak perlu dari tempat kerja; Rapi, mengatur dan menyusun tata letak perlengkapan kerja agar selalu siap pada saat diperlukan; Resik, membersihkan tempat kerja dan senantiasa melaksanakan kebersihan; Rawa, mempertahankan ringkas, rapi, dan resik; Rajin, menjadikan sebagai suatu kebiasaan. Berdasarkan Permen PUPRNo. 29/PRT/M/2018 Jenis Pelayanan dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana meliputi:1)Penyediaan rumah. 2)Pembangunan baru rumah 3)Pembangunan kembali  4)Rehabilitasi rumah korban bencana. 5)Untuk masyarakat yang tidak memiliki Sertifikat rumah maka diberikan akses rumah sewa layak huni.