Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

SOSIALISASI PEMBENTUKAN DAN PELATIHAN TIM SATGAS, TIM PENDAMPING DAN FASILITATOR TAHUN 2023

          Pangkalpinang, DISPERKIM – Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang Bapak M. Belly Jawari, ST., M.Si Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perkim Kota Pangkalpinang. (15/06/2023)         Narasumber kegiatan sosialisasi adalah M. Belly Jawari, ST., M.Si (Kepala Dinas Perkim) Kota Pangkalpinang, Rony Andrika, S.ST (Sub. Koordinator Penyediaan Rumah Korban Bencana dan Relokasi Program Pemerintah Kota), M Riza Fahmi, A.Md (Sub Koordinator Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan), Ade Anggesti, S.T (Sub Koordinator Penataan dan Pengembangan Perumahan). Jenis pelayanan dasar pada SPM perumahan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Terdiri atas: 1) Penyediaan dan Rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Kabupaten/kota; dan 2) Memfasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terdampak relokasi program pemerintah. Penerima pelayanan dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana yang rumahnya terkena bencana alam adalah: 1)Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yakni kurang dari UPM atau setara dengan UMP dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk menyewa atau membeli rumah. 2)Memiliki sertifikat kepemilikan tanah. 3)Tidak memiliki aset bangunan lain; serta. 4)Terkecuali yang tidak memiliki penguasaan atas hak tanah dan bangunan dapat difasilitasi melalui bantuan uang sewa rumah layak huni atau akses terhadap rumah sewa, baik rumah susun sewa maupun rumah sewa umum. Syarat rumah layak huni terdiri dari: 1)Syarat Keselamatan Bangunan. 2)Syarat kecukupan luas Minimum bangunan. 3)Syarat Kesehatan dan Kenyaman Penghuni. Surat penetapan bencana dari Kepala daerah dalam hal ini ditetapkan oleh Walikota.