Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

SOSIALISASI STANDART TEKNIS PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH KEPADA MASYARAKAT ATAU SUKARELAWAN TANGGAB BENCANA TAHUN 2023

        Pangkalpinang, DISPERKIM – Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang Bapak M. Belly Jawari, ST., M.Si Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perkim Kota Pangkalpinang. (05/07/2023)         Narasumber kegiatan sosialisasi adalah M. Belly Jawari, ST., M.Si (Kepala Dinas Perkim) Kota Pangkalpinang, Widyanto, ST (Kepala Bidang Perumahan), Rony Andrika, S.ST (Sub. Koordinator Penyediaan Rumah Korban Bencana dan Relokasi Program Pemerintah Kota). • Penerima Pelayanan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana berdasarkan Permen PUPR No. 29 Tahun 2018 : 1) Penghasilan RT ≤ UMP dan tidak memiliki tabungan untuk menyewa atau membeli rumah 2) Memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan 3) Tidak memiliki asset bangunan lain 4) Apabila tidak memiliki penguasaan hak tanah dan bangunan dapat difasilitasi bantuan uang sewa rumah• Alur Penerapan SPM Berdasarkan Permen PUPR No. 29 Tahun 2018 dalam lampiran II adalah sebagai berikut:1) Penetapan Bencana dilakukan ketika terjadi bencana skala kota dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.2) Untuk menentukan penerima layanan, dinas terkait dalam hal ini DISPERKIM melakukan pendataan korban dan kerusakan rumah yang diakibatkan oleh bencana yang berkoordinasi dengan BPBD.3) Menyusun rencana aksi untuk pemenuhan SPM.4) Penerapan Bantuan (Rehab rumah, Pembangunan Kembali, Relokasi ataupun bantuan akses rumah sewa layak huni).• Aspek Rehabilitasi dan Rekonstruksi meliputi: 1) Aspek Kemanusiaan; 2) Aspek Perumahan dan Permukiman; 3) Aspek Infrastruktur; 4) Aspek Ekonomi; 5) Aspek Sosial; dan 6) Aspek Lintas Sektoral.• Syarat Rumah Layak Huni meliputi:syarat keselamatan bangunan, syarat Kecukupan Luas Minimum Bangunan serta syarat kesehatan dan kenyamanan penghuni.