Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

SOSIALISASI STANDART TEKNIS PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH KEPADA MASYARAKAT ATAU SUKARELAWAN TANGGAP BENCANA

Pangkalpinang, DISPERKIM – Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh PLT.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang Bapak Bartholomeus Suharto, ST., M.Si Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang. (08/06/2022)

Adapun pihak-pihak yang menjadi tamu undangan pada kegiatan Sosialisasi ini diantara lain Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum SETDAKO, UPT Rusunawa dan DISPERKIM.

Hal yang dibahas pada acara rapat sosialisasi tersebut adalah isi perwako mengenai bantuan rumah bencana kepada masyarakat yang terkena bencana di kota pangkalpinang, dimana bisa kita lihat penangulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat, rehabilitasi rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat dan efektif, dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan sosial pemenuhan rumah layak huni sebagai bentuk pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal di bidang perumahan yang tertulis dalam peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018) pemerintah juga mempunyai tugas untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana serta memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat dengan salah satunya bantuan penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana,pada intinya tujuan dari peraturan walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian bantuan sosial penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana atau relokasi program pemerintah,” ungkap Rony Andrika S.ST (Sub Koordinator Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana/Relokasi Program Kab/Kota).

Selain sebagai landasan kita dalam membantu masyarakat yang terkena bencana, Peraturan Walikota ini juga berfungsi sebagai juknis kita agar kita dapat melaksanakan tugas sebagai ASN dalam melayani masyarakat mungkin itu saja yang bias saya sampaikan, selebihnya untuk penyusunan peraturan walikota ini sudah bagus serta sesuai akan tetapi ada penambahan penambahan agar lebih sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,” ungkap Prasetyo Rini. S.H (Kepala Sub Bagian Perundang-undangan bagian Hukum Setdako).